Rabu, 15 Juni 2011

PENGGUNAAN ORGAN TUBUH (ARI-ARI DAN AIR SENI MANUSIA) BAGI KEPENTINGAN OBAT-OBATAN DAN KOSMETIK


BAB I
PENDAHULUAN



Menggunakan organ tubuh seperti ari-ari dan air seni untuk kepentingan obat-obatan dan kosmetika adalah haram hukumnya. Hal itu dikemukakan wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah DR. H. Abdullah Salim MA, di Semarang, menanggapi adanya pertanyaan dari warga kota Semarang yang menanyakan masalah status hukum meminum air seni dengan dalih untuk pengobatan.
Menurut Abdullah Salim, berdasarkan keputusan Fatwa Munas VI MUI Nomor: 2/Munas VI/MUI/2000, tanggal 30 Juli 2000, tentang pengggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni bagi kepentingan obat-obatan dan kosmetika adalah haram.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya antara lain "Maka, barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Oleh karena itu, yang dimaksud dengan penggunaan obat adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, bukan menggunakan obat pada bagian luar. Dengan menyadari seperti itu, maka penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya adalah haram. Termasuk penggunaan air seni manusia untuk pengobatan, penggunaaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya juga haram.
Untuk lebih mempermudah memahami makalah ini, kami akan coba menjelaskan terlebih dahulu beberapa pengertian dari inti pokok pembahasan ini sebagai berikut:
A.      Pengertian Organ Tubuh
Al Allamah Ibn Manzhur berkata "al-Juz" berarti sebagian.[1] Bentuk Jamaknya adalah AJza." Dalam al-MuJam al-Wasith dikatakan, "al-Juz" berarti bagian dari sesuatu. Ia adalah sebuah bagian yang dijadikan untuk menyusun sesuatu bersama bagian yang lain.
Sedangkan "al-Jism" adalah kumpulan badan atau anggota-anggota tubuh pada manusia, unta, hewan-hewan melata, dan Jenis-jenis makhluk lainnya. Jamaknya adalah "AJsam" dan "Jiisum." Adapun "al-Basyari" dinisbatkan kepada lafal "al-Basyar" yang berarti manusia. Bentuk ini (al-Basyar) berlaku untuk pola tunggal dan jamak, serta untuk pola mudzakkar (laki-laki) dan muannats (perempuan). Terkadang dibuat menjadi pola musanna (dua orang) dan terkadang dijamakkan menjadi "Absyar."
Maksud dari Jaz al-Jism al-Basyari (organ tubuh manusia) disini adalah setiap potongan atau bagian yang terpisah dari tubuh manusia atau jasadnya, baik laki-laki maupun perempuan, muslim atau kafir, dan terpisahnya organ itu, baik ketika manusia itu masih hidup, maupun sesudah meninggal dunia.
Sebagian Orang berpendapat bahwa beberapa organ tubuh manusia dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pangan, obat, dan kosmetika. Sebagian orang menjadikan beberapa anggota tubuh manusia untuk keperluan tertentu, seperti adonan roti, obat, kecantikan, dan lain sebagainya, Maka, pada zaman sekarang ini. manusia saling memangsa antara sebagian yang satu dengan sebagian lainnya.
B.       Pengertian Ari-Ari[2]
Ari-ari atau dalam istilah medisnya plasenta adalah organ yang terdapat di dalam rahim yang terbentuk sementara saat terjadi kehamilan. Organ ini berbentuk seperti piringan dengan tebal sekitar 1 inci, diameter kurang lebih 7 inci, dan memiliki berat pada kehamilan cukup bulan rata-rata 1/6 berat janin atau sekitar 500 gram.
C.      Pengertian Air Seni[3]
Air seni, air kencing, atau urin adalah nama yang semakna. Ia merupakan cairan sisa reaksi biokimiawi rumit yang terjadi di dalam tubuh. Meski zat buangan, urin manusia masih mengandung bahan kimia seperti nitrogen, fosfor, dan potasium. Bila menumpuk dan tidak dikeluarkan, maka akan menjadi racun yang malah membahayakan tubuh.

BAB II
PEMBAHASAN


1.        Penggunaan Organ Tubuh Ari-Ari Manusia Bagi Kepentingan Obat-obatan dan Kosmetika
Sebagian masyarakat kita menganggap plasenta atau ari-ari sebagai "saudara kembar" dari si jabang bayi. Ada semacam kepercayaan tertentu bahwasanya ada hubungan "gaib" antara si jabang bayi dengan plasentanya.
Tak heran, plasenta atau ari-ari diperlakukan secara baik, bahkan dilakukan berbagai macam ritual yang tidak ada kaitannya dengan agama. Lantas, bagaimana pengertian plasenta atau ari-ari dari pandangan medis?
Ari-ari atau dalam istilah medisnya plasenta adalah organ yang terdapat di dalam rahim yang terbentuk sementara saat terjadi kehamilan. Organ ini berbentuk seperti piringan dengan tebal sekitar 1 inci, diameter kurang lebih 7 inci, dan memiliki berat pada kehamilan cukup bulan rata-rata 1/6 berat janin atau sekitar 500 gram.
Selama berbulan-bulan ari-ari atau plasenta ini sangat berguna pada bayi saat berada di dalam rahim ibu. Pasalnya, melalui organ ini janin memperoleh zat makanan dan kebutuhan hidup yang lainnya. Namun begitu lahir, maka perannya sudah usai.
Plasenta terdiri atas dua bagian, yakni bagian untuk janin atau disebut vili korialis dan bagian untuk ibu yang berasal dari desidua basalis. Di sini, terjadi pertukaran antara janin dan darah ibu yang melalui permukaan vili dan diliputi oleh darah dari desidua basalis yang berasal dari darah ibu.
Hubungan antara sirkulasi janin dan plasenta terbentuk dengan adanya tali pusar yang biasanya berpangkal di bagian tengah plasenta. Tahukah Anda, plasenta umumnya terbentuk lengkap pada kehamilan sekitar 16 minggu usia kehamilan atau saat memasuki trimester kedua kehamilan?
a.    Peran plasenta
Plasenta atau ari-ari memiliki fungsi utama untuk mengusahakan janin tumbuh dengan baik. Hal itu terjadi melalui pemenuhan nutrisi yang berupa asam amino, vitamin, mineral maupun hasil pemecahan karbohidrat dan lemak yang diasup dari ibu ke janin. Sebaliknya, zat hasil metabolisme dikeluarkan dari janin ke darah ibu yang juga melalui plasenta. Plasenta juga berfungsi sebagai alat respirasi yang memberi zat asam dan mengeluarkan karbondioksida. Selain itu, plasenta merupakan hormon, khususnya hormon korionik gonadotropin, korionik samato, mammotropin (plasenta lactogen), estrogen maupun progesteron serta hormon lainnya yang masih dalam penelitian.
Antibodi dari ibu ke janin dapat juga disalurkan melalui plasenta. Sehingga, kekebalan yg diperoleh janin ini dapat berlangsung terus hingga 4-6 bulan setelah dilahirkan.
Selain mengasup zat-zat yang dibutuhkan oleh janin selama di dalam rahim ibu, plasenta juga dapat dilewati oleh kuman dan obat-obatan tertentu yang dapat menimbulkan efek berbahaya bagi janin. Kuman-kuman dan obat-obatan tertentu yang beredar dalam darah ibu dapat melewati plasenta dan menimbulkan kelainan atau cacat pada janin, terutama bila terjadi pada trimester pertama kehamilan.
b.   Plasenta sebagai obat alternatif
Selain melakukan ritual dengan mengubur plasenta atau ari-ari di dalam tanah ternyata ada masyarakat tertentu yang menjadikan tali daripada plasenta tersebut sebagai obat alternatif bagi si jabang bayi bila terserang sakit.
Umumnya sisa ari-ari dibungkus secara khusus kemudian disimpan di tempat yang tersembunyi dan dibiarkan mengering. Bila bayi kembung, sakit perut atau demam bungkusan tadi direndam di dalam air masak kemudian air tersebut diminumkan kepada bayi. Ini dilakukan hingga bayi berusia satu tahun.
Teknik pengobatan yang dilakukan oleh mereka kepada si jabang bayi tersebut menurut pandangan dokter adalah tidak benar. Bukankah peran plasenta usai setelah bayi lahir? Jadi, yang teknik pengobatan yang dilakukan para orangtua itu adalah sugesti bahwasanya tali dari plasenta tersebut bisa menyembuhkan sakit yang dirasakan si jabang bayi. Bahkan sampai saat ini belum ada penelitian yang bisa membuktikan kebenarannya.
Kali ini MUI menyorot salah satu penggunaan organ tubuh manusia, plasenta, untuk obat dan kosmetika yang kini dijumpai pada berbagai produk di tanah air. Bagaimana fatwa MUI menanggapi masalah ini?
Di televisi sering kita jumpai iklan produk kecantikan atau kesehatan yang tanpa kita sadari menggunakan plasenta sebagai bahan baku utamanya. Plasenta diyakini dapat berfungsi untuk untuk regenerasi sel-sel tubuh sehingga dapat mempertahankan kulit agar tetap sehat, segar, muda dan cantik. 
Tak hanya itu, plasenta ternyata juga mampu mengembalikan kemulusan kulit akibat luka atau penyakit kulit. Hal ini disebabkan karena didalam plasenta tersebut mengandung sel-sel muda yang sedang tumbuh dan berkembang. Tetapi darimana plasenta tersebut berasal?
Plasenta merupakan zat nutrisi yang digunakan oleh janin selama masa pertumbuhan dan perkembangannya. Plasenta ibarat lumbung makanan bagi bayi yang masih di dalam perut. Ketika bayi telah lahir, maka ia akan segera membutuhkan ASI untuk mencukupi energi dan pertumbuhannya. Akan tetapi selama ia berada di dalam kandungan, plasenta merupakan satu-satunya sumber makanan baginya. 
Plasenta ini ada hampir pada semua makhluk hidup yang hamil di dalam dan menyusui anaknya (mamalia), termasuk manusia. Di Indonesia, plasenta lebih dikenal dengan sebutan ari-ari. Ari-ari keluar dari perut ibu bersamaan dengan proses kelahiran bayi. 
Plasenta yang sering digunakan untuk kosmetika atau produk kesehatan tersebut dapat berasal dari plasenta hewan (kambing, sapi, dan lain-lain) atau dari plasenta manusia. 
Yang paling banyak digunakan justru plasenta manusia yang banyak terdapat di rumah sakit atau rumah bersalin. Penggunaan organ tubuh manusia ini bukan hanya terjadi di luar negeri, tapi juga sudah dikembangkan di tanah air. 
Meski kebanyakan bukan untuk produk pangan, akan tetapi penggunaan organ tubuh atau setidak-tidaknya bagian dari kehidupan manusia ini menimbulkan pro dan kontra. Selain itu, dari segi peradaban, yang lebih penting bagi umat Islam adalah halal atau tidaknya penggunaan plasenta atau organ tubuh lain dari manusia. 
2.        Penggunaan Organ Tubuh Air Seni Manusia Bagi Kepentingan Obat-obatan
Memang di beberapa tempat di dunia ini dijumpai adanya kebiasaan dari masyarakat setempat yang memanfaatkan air kencing manusia untuk pengobatan terhadap suatu penyakit. Di India misalnya urine telah dianggap sebagai obat universal selama lebih dari 5.000 tahun. Di Eropa yang lebih dikenal dengan istilah ‘terapi urine‘.
Gennady Malakhov, terkenal sebagai penganut terapi urine di Rusia, mengatakan bahwa kita harus menggunakan sejumlah air seni hampir setiap hari yang baik untuk pemulihan kesehatan. Dia menawarkan untuk minum air kencing dan menggunakannya untuk rubdowns dan enemas. Para pengguna terapi ini, mengatakan bahwa hal ini dapat menjadi obat mujarab dalam perawatan usus, ginjal dan penyakit hati.
Sains modern tidak memiliki fakta untuk membuktikan efek positif dari terapi urine. Beberapa orang berkata bahwa penyembuhan dapat dicapai sebagai akibat dari efek placebo. Lain menggambarkan urine terapi sebagai contoh dari terapi hormon. Satu hal yang dikenal pasti: jika ada infeksi di urine, bisa mendapatkan satu penyakit lain ketika mereka menggunakan air kencing medis di tujuan.
Ada banyak kejadian, terinfeksi dengan gonococcal conjunctivitis setelah air seni mereka digunakan untuk mencuci mata mereka. Dahulu kala, orang menggunakan air seni untuk luka bakar. However, hal ini tidak dapat dibenarkan.
Adapun dari tinjauan syari’ah para ulama telah bersepakat bahwa muntah, air kencing dan kotoran manusia adalah najis kecuali jika muntah itu hanya sedikit maka dimaafkan atau air kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu sehingga cara membersihkannya hanya dengan memercikkan air ke atasnya.
Dengan demikian air kencing manusia tidak boleh digunakan untuk pengobatan suatu penyakit baik dengan cara diminum atau dioleskan kecuali pernyataan dokter muslim yang bisa dipercaya atau ketika tidak ada lagi obat yang suci yang bisa dipakai untuk mengobati penyakit tersebut, sebagaimana disebutkan oleh al ‘Izz Abdus Salam,”Diperbolehkan pengobatan dengan menggunakan sesuatu yang najis apabila tidak ada lagi obat yang suci untuk mengobatinya. Hal itu dikarenakan kemaslahatan kesehatan dan keselamatan lebih diutamakan daripada kemaslahatan menjauhi sesuatu yang diharamkan.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2610)
Para ulama mengatakan bahwa pengobatan dengan sesuatu yang najis tidak diperbolehkan kecuali darurat (terpaksa). Adapun ketika dalam keadaan banyak pilihan, banyak tersedia obat yang halal maka hal itu tidaklah dibolehkan. (Fatawa al Azhar juz X hal 109)
Dalam rangka memberikan kejelasan pada masyarakat luas dan menghindari kesalahpahaman, secara khusus MUI dalam Munas yang lalu telah membahas masalah ini secara khusus. Hal ini menurut MUI karena banyaknya desakan dan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pro dan kontra penggunaan organ tubuh manusia tersebut. 
3.        Fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000[4]

KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR: 2 / MUNAS VI/MUI/2000

Tentang PENGGUNAAN ORGAN TUBUH, ARI-ARI, AIR SENI MANUSIA BAGI KEPENTINGAN OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA

Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M dan membahas tentang penggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni manusia bagi kepentingan obat-obatan dan kosmetika, setelah:
Menimbang:
a.         Bahwa sejumlah obat-obatan dan kosmetika diketahui mengandung unsur atau bahan yang berasal dari organ (bagian) tubuh atau ari-ari (tembuni) manusia;
b.        Bahwa menurut sebagian dokter, urine (air seni) manusia dapat menjadi obat (menyembuhkan) sejumlah jenis penyakit;
c.         Bahwa masyarakat sangat memerlukan penjelasan tentang hokum menggunakan obat-obatan dan kosmetika seperti dimaksudkan di atas;
d.        Bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum dimaksud untuk dijadikan pedoman.
Memperhatikan:
Pendapat dan saran peserta sidang
Mengingat:
1.        Firman Allah SWT:"Maka, barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. al-Ma'idah [5]: 3).
2.        Hadist Nabi s.a.w. menyatakan, antara lain:"Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun" (HR. Abu Daud).Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; oleh karena itu, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram" (HR. Abu Daud)Sekelompok orang dari suku 'Urainah datang dan mereka tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit), maka Nabi memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan meminum air kencing dan susu unta tersebut..." (HR. AI-Bukhari).
3.        Pendapat sebagian ulama menegaskan:Imam Zuhri (w.124 H) berkata, "Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang diderita, sebabitu adalah najis; Allah berfirman: 'Dihalalkan bagi kamu yang baik-baik' (QS. al-Ma'idah [5]: 5)"; dan lbnu Mas'ud (w.32) berkata tentang sakar (minuman keras), "Allah tidak menjadikan obatmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu" (Riwayat al-Bukhari).
4.        Kaidah Fiqh menegaskan: " Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan) "
MEMUTUSKAN
Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Tentang Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari, dan Air Seni Manusia bagi kepentingan obat - obatan dan kosmetika:
1.        Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
a.    Penggunaan obat obatan adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, bukan menggunakan obat pada bagian luar tubuh;
b.    penggunaan air seni adalah meminumnya sebagai obat;
c.    Penggunaan kosmetika adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan tubuh atau kulit agar tetap atau menjadi baik dan indah;
d.   Dharurat adalah kondisi-kondisi keterdesakan yang bila tidak dilakukan akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia.
2.        Penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia (uz'ul-insan) hukumnya adalah haram.
3.        Penggunaan air seni manusia untuk pengobatan, seperti isebut pada butir 1b hukumnya adalah haram.
4.        Penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya adalah haram.
5.        Hal - hal tersebut pada butir 2, 3, dan 4 di atas boleh dilakukan dalam keadaan dharurat syar'iyah.
6.        Menghimbau kepada semua pihak agar tidak memproduksi atau menggunakan obat-obatan at au kosmetika yang mengandung unsur bagian organ manusia, atau berobat dengan air seni manusia.
7.        Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Pimpinan Sidang Pleno :
Ketua                   : Prof Umar Shihab
Sekretaris             : Dr. H.M. Din Syamsuddin
Tanggal                : 27 Rabi'ul Akhir 1421 H - 30 Juli 2000 M
Jakarta, Indonesia.








BAB III
PENUTUP

a.        Kesimpulan
Menggunakan organ tubuh seperti ari-ari dan air seni untuk kepentingan obat-obatan dan kosmetika adalah haram hukumnya. Hal itu dikemukakan wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah DR. H. Abdullah Salim MA, di Semarang, menanggapi adanya pertanyaan dari warga kota Semarang yang menanyakan masalah status hukum meminum air seni dengan dalih untuk pengobatan.
Menurut Abdullah Salim, berdasarkan keputusan Fatwa Munas VI MUI Nomor: 2/Munas VI/MUI/2000, tanggal 30 Juli 2000, tentang pengggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni bagi kepentingan obat-obatan dan kosmetika adalah haram.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya antara lain "Maka, barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Oleh karena itu, yang dimaksud dengan penggunaan obat adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, bukan menggunakan obat pada bagian luar. Dengan menyadari seperti itu, maka penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya adalah haram. Termasuk penggunaan air seni manusia untuk pengobatan, penggunaaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya juga haram.
Untuk kaum muslimin, tentunya lebih berhati-hati dalam membeli produk-produk yang rawan plasenta, air seni atau pun menggunakan bagian dari organ tubuh manusia lainnya. Dan hal ini tentunya membuat kita lebih waspada lagi, semoga.
b.        Kritik dan saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca agar dalam penyusunan makalah berikutnya menjadi lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA




Ditulis Oleh : Nawawi // 08.23
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About

m